Selasa, 15 Desember 2009

Proses Pelayanan Konsuil kepada Calon Pelanggan Listrik

Pengajuan Permohonan Instalasi Listrik

Petugas FRONT DESK KONSUIL sedang menerima Permohonan Pemeriksaan Instalasi Listrik yang diajukan oleh Instalatir / Konsumen sebagai salah satu syarat penyambungan listrik PLN. Dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat untuk mengajukan permohonan pemeriksaan adalah :
  1. Gambar Instalasi Listrik (JIL).
  2. Bukti Pelunasan Biaya Pemeriksaan.
  3. TUL – 01 dari PLN
  4. Sket Denah Lokasi.
  5. Mengisi Form SPPI. 

 

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan

1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan didaftarkan ke KONSUIL, petugas PEMERIKSA akan mendatangi alamat konsumen dengan membawa berkas permohonan pemeriksaan untuk melaksanakan pemeriksaan instalasi.

Perlu perhatian :
  • Alamat & Sket Lokasi pemohon harus jelas.
  • Pastikan penghuni (atau wakilnya) berada di tempat.
  • Mencantumkan no. telpon dalam SPPI jika ada.
  • Sangat disarankan agar pihak instalatir hadir dan menyaksikan pada saat pemeriksaan instalasi dilakukan.

Petugas PEMERIKSA yang telah dibekali dengan atribut identitas dan Surat Tugas menemui pemilik rumah, kemudian memperkenalkan diri serta menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk melakukan pemeriksaan instalasi listrik sesuai dengan Surat Permohonan Pemeriksaan Instalasi ( SPPI ) , yang telah diajukan sehari sebelumnya.

* TIPS :
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya konsumen menanyakan Identitas maupun Surat Tugas mereka.


Setelah mendapat izin dan dipersilakan oleh pemilik rumah, petugas PEMERIKSA memulai melaksanakan tugasnya. Setelah mengeluarkan peralatannya, tampak salah satu Pemeriksa mulai dengan membuka kotak Perlengkapan Hubung Bagi ( PHB ).

Sementara itu Pemeriksa lainnya menyiapkan form Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan dilanjutkan dengan mencocokkan Gambar denah bangunan serta fungsi ruangan.

Pemeriksan dalam PHB, atara lain :
  • Saluran Utama ; jenis, ukuran, warna insulasi, tanda SNI.
  • Sakelar Utama / Pengaman Cab.; jenis, kapasitas, tanda SNI.
  • Sirkit Cabang / Akhir ; jenis, ukuran, warna insulasi, tanda SNI.
  • Penghantar Pembumian ; jenis, ukuran, warna insulasi.
  • Penghantar Pembumian ; jenis, ukuran, warna insulasi.
  • Sistem Pembumian ; sistem TNS sudah DILARANG ( Amandemen PUIL 2000).
  • Terminal Penghantar ; jenis, ukuran, kapasitas terminasi, tidak boleh ada penumpukan penghantar pada lubang terminasi.
  • Rel / Busbar / Jumper ; jenis, ukuran, tidak boleh ada penumpukan penghantar.
  • Pengukuran Tahanan Isolasi penghantar ;
    • Fasa – Fasa
    • Fasa – Netral
    • Fasa – PE
    • Netral – PE

Petugas Pemeriksa mencocokkan kesesuaian Gambar yang diajukan dengan kenyataan yang ada, antara lain ;
  • Letak penempatan PHB, Lampu, KK, Sakelar, dll.
  • Jumlah PHB, Lampu, KK, dll.
  • Denah serta tata letak ruangan maupun keterangan fungsi ruangan
Pemeriksaan SAKELAR LAMPU, meliputi :
  • Apakah material Sakelar sudah ber SNI ?
  • Apakah Polaritasnya sudah sesuai ?
  • Apakah kesinambungan sudah baik ?
  • Apakah penggunaan warna penghantar sudah sesuai PUIL 2000 ?
  • Apakah pemasangannya sudah baik ?
Pemeriksaan FITTING LAMPU, meliputi :
  • Apakah material Fitting sudah ber SNI ?
  • Apakah Polaritasnya sudah sesuai ?
  • Apakah kesinambungan Fasa, Netral, PE sudah baik ?
  • Apakah penggunaan warna penghantar sudah sesuai PUIL ?
  • Apakah cara pemasangannya sudah baik ?

Pemeriksan KOTAK KONTAK, meliputi :
  • Apakah material Kotak Kontak sudah SNI ?
  • Apakah Polaritasnya sudah sesuai ?
  • Apakah kesinambungan Fasa, Netral, dan PE sudah baik ?
  • Apakah penggunaan warna penghantar sudah sesuai PUIL ?
  • Apakah cara pemasangannya sudah baik ?
Membuka Kotak Kontak untuk mengetahui apakah WARNA PENGHANTAR sesuai dengan ketentuan PUIL 2000 atau tidak.




Mempersiapkan pengukuran Tahanan Pembumian





Pengukuran Tahanan Pembumian dengan alat ukur EARTH TESTER.






Petugas PEMERIKSA membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dengan cara mengisi Formulir LHP sesuai dengan kondisi dan fakta yang ada. Form LHP tersebut masih dilampiri dengan dokumen pendukung lainnya :
  1. Gambar Fisik.
  2. Keterangan tambahan lainnya.
  3. Foto jika perlu.
Setelah petugas PEMERIKSA selesai melaksanakan pemeriksaan dan megisi Form Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ), kemudian meminta tandatangan dari pemilik rumah (atau wakilnya) sebagai saksi yang melihat bahwa pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik telah dilaksanakan. Apabila Instalatir yang bersangkutan turut hadir, maka Instalatir tersebut juga bertindak sebagai saksi.

 Proses Verifikasi Laporan Hasil Pemeriksaan

Pada esok harinya seluruh LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN dari para PEMERIKSA dievaluasi oleh Tim VERIFIKASI.




 Proses Entry Data dan Sertifikasi

Berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh VERFIKATOR kemudian masuk dan diproses oleh Operator Komputer di bagian Sertifikasi. Setelah seluruh berkas yang masuk diproses di bagian Sertifikasi, hasilnya :
  1. Sertifikat Laik Operasi - ( SLO).
  2. Tidak Laik Operasi - (TLO ).
  3. Laik Operasi dengan Catatan ( LOC ).
  4. Tidak Dapat diSertifikasi ( TDS ).
  5. Surat Keterangan ( SK ) - Rumah Terkunci ( R.T.) - Alamat Tidak Ketemu ( A.T.K. )

 Pengambilan Hasil Sertifikasi

Berkas-berkas hasil proses didistribusikan kembali ke AP masing-masing. Instalatir / Konsumen dapat mengambil hasilnya setelah 4 hari kerja, tapi pihak PLN sudah bisa memperoleh INFO HASIL setelah 2 hari kerja terhitung dari berkas masuk ke KONSUIL.

    1 komentar:

    1. Top 5 Casino Hotels in New York City - Mapyro
      Check out 화성 출장마사지 the top 5 casino hotels 태백 출장샵 in New 나주 출장샵 York City. Click here for 충청남도 출장안마 the latest reviews, ratings, location maps, photos 부산광역 출장샵 and location information.

      BalasHapus