Senin, 14 Desember 2009

TENTANG KONSUIL

KONSUIL adalah singkatan dari Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik, yang dideklarasikan pada tanggal 25 Maret 2003 di Jakarta oleh 4 unsur sesuai dengan lambang KONSUIL konfigurasi 4 bangun kotak, yaitu : Penyedia Tenaga Listrik (PLN, IPP), Kontraktor Listrik (AKLI), Produsen Peralatan Listrik (APPI, APKABEL, dll) dan Konsumen Listrik (K3LI, YLKI, REI, APERSI, PHRI, dll).
KONSUIL merupakan lembaga independent yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan KEPMEN ESDM No. 1109 K/30/MEM/2005 Tanggal 21 Maret 2005 yang berisi : Penetapan Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (KONSUIL) sebagai lembaga pemeriksa instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah.

VISI DAN MISI
VISI
1
Menjadi Organisasi Pemeriksa Instalasi Listrik yang diakui dan dipercaya memiliki Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja yang baik.
2
Menjadi Organisasi Pemeriksa Instalasi Listrik yang mampu mengikuti perkembangan teknologi ketenagalistrikan sesuai dengan standard internasional
MISI
1
Menyusun dan mengevaluasi prosedur Pemeriksaan sehingga sesuai dengan perkembangan teknologi pemeriksaan instalasi listrik terbaru.
2
Melakukan pemeriksaan instalasi listrik atas kesesuaian dengan standard yang berlaku ( di Indonesia ) berdasarkan prosedur tertentu untuk mewujudkan keselamatan dan kelaikan operasi instalasi listrik.
3
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta kerjasama dengan instansi terkait untuk pengembangan organisasi dan SDM.
TUGAS KONSUIL
1
Demi keselamatan dan perlindungan konsumen pemakai listrik , KONSUIL melaksanakan pemeriksaan dengan dasar kewenangan dan amanah yang diberikan oleh Kementerian ESDM .
2
Memeriksa instalasi agar sesuai dengan ketentuan dan standar PUIL 2000 , sebelum instalasi tersebut diberi tegangan listrik. Mengapa?
3
Sebab pada umumnya calon konsumen belum paham benar tentang ketentuan Instalasi lisrik dan ketentuan keselamatannya sehingga tidak mengetahui Instalasi telah aman atau belum dari bahaya listrik
LINGKUP PEMERIKSAAN
Pemeriksaan instalasi calon pelanggan/pelanggan Tegangan Rendah dari sambungn 450 VA s/d 197 KVA baik pada bangunan rumah maupun bangunan untuk kepentingan publik
KUALITAS PEMERIKSA
1
Saat ini para pemeriksa adalah Teknisi muda yang sudah dididik tentang keinstalasian listrik dan telah memenuhi persyaratan .
2
Secara bertahap mereka akan dididik berjenjang sesuai dengan kebutuhan tambahan pengetahuan dan tambahan ketentuan perundangan yang berlaku. Hal ini diperlukan untuk tetap tangguh dalam melaksanakan tugasnya, dan mereka semua bersertifikat kompetensi dibidangnya
JENIS INSTALASI YANG DIPERIKSA
1
Instalasi yang telah dipasang dan belum pernah dilistriki .
2
Instalasi telah dilistriki dan akan mengadakan perubahan daya .
3
Instalasi yang telah dilistriki dan telah berusia lebih dari 15 tahun atau belum mencapai 15 tahun tetapi meragukan keandalan kondisinya atau bila memerlukan adanya pemeliharaan
PENGERTIAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI
1
Sertifikat yang diterbitkan oleh KONSUIL merupakan Sertifikat yang lebih bersifat “Conformity” (kesesuaian) dengan standar bukan suatu “Guarantee” (jaminan)
2
Setifikat Laik Operasi (SLO) adalah Bukti Penilaian instalasi sesuai standar Persyaratan umum instalasi listrik ( PUIL 2000 )
MANFAAT
1
Konsumen akan memperoleh pemasangan instalasi yang sesuai standar.
2
Material instalasi yang dipasang mutunya sesuai SNI.
3
Konsumen lebih terjamin keamanan Iinstalasinya sehingga lebih tenang dalam memanfaatkan listrik .
TUJUAN
1
Keselamatan dan perlindungan bagi konsumen lebih terjamin.
2
Pihak-pihak yang produknya atau kinerjanya dengan kualitas bermutu akan menjadi pilihan .
3
Terciptanya profesionalisme yang mantap serta tertib dan taat hukum maupun peraturan dibidang kelistrikan .
BIAYA PEMERIKSAAN INSTALASI LISTRIK





NO
Daya (VA)
Biaya (Rp) *
Keterangan
1
  450
  Rp. 60.000

2
  900
  Rp. 70.000

3
  1.300
  Rp. 85.000

4
  2.200
  Rp. 90.000

5
  3.500 s.d 7.700
  Rp. 30
Dihitung per VA
6
  10.600 s.d   23.000
  Rp. 25
Dihitung per VA
7
  33.000 s.d 66.000
  Rp. 20
Dihitung per VA
8
  82.500 s.d 197.000
  Rp. 17,5
Dihitung per VA
  *  Biaya belum termasuk PPN 10 %





1 komentar:

  1. Saya bayar biaya konsuil u/2200 VA 95000 + 9500 =104500 yang benar yang mana

    BalasHapus