Selasa, 15 Desember 2009

Proses Pelayanan Konsuil kepada Calon Pelanggan Listrik

Pengajuan Permohonan Instalasi Listrik

Petugas FRONT DESK KONSUIL sedang menerima Permohonan Pemeriksaan Instalasi Listrik yang diajukan oleh Instalatir / Konsumen sebagai salah satu syarat penyambungan listrik PLN. Dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat untuk mengajukan permohonan pemeriksaan adalah :
  1. Gambar Instalasi Listrik (JIL).
  2. Bukti Pelunasan Biaya Pemeriksaan.
  3. TUL – 01 dari PLN
  4. Sket Denah Lokasi.
  5. Mengisi Form SPPI. 

 

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan

1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan didaftarkan ke KONSUIL, petugas PEMERIKSA akan mendatangi alamat konsumen dengan membawa berkas permohonan pemeriksaan untuk melaksanakan pemeriksaan instalasi.

Perlu perhatian :
  • Alamat & Sket Lokasi pemohon harus jelas.
  • Pastikan penghuni (atau wakilnya) berada di tempat.
  • Mencantumkan no. telpon dalam SPPI jika ada.
  • Sangat disarankan agar pihak instalatir hadir dan menyaksikan pada saat pemeriksaan instalasi dilakukan.

Petugas PEMERIKSA yang telah dibekali dengan atribut identitas dan Surat Tugas menemui pemilik rumah, kemudian memperkenalkan diri serta menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk melakukan pemeriksaan instalasi listrik sesuai dengan Surat Permohonan Pemeriksaan Instalasi ( SPPI ) , yang telah diajukan sehari sebelumnya.

* TIPS :
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya konsumen menanyakan Identitas maupun Surat Tugas mereka.


Setelah mendapat izin dan dipersilakan oleh pemilik rumah, petugas PEMERIKSA memulai melaksanakan tugasnya. Setelah mengeluarkan peralatannya, tampak salah satu Pemeriksa mulai dengan membuka kotak Perlengkapan Hubung Bagi ( PHB ).

Sementara itu Pemeriksa lainnya menyiapkan form Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan dilanjutkan dengan mencocokkan Gambar denah bangunan serta fungsi ruangan.

Pemeriksan dalam PHB, atara lain :
  • Saluran Utama ; jenis, ukuran, warna insulasi, tanda SNI.
  • Sakelar Utama / Pengaman Cab.; jenis, kapasitas, tanda SNI.
  • Sirkit Cabang / Akhir ; jenis, ukuran, warna insulasi, tanda SNI.
  • Penghantar Pembumian ; jenis, ukuran, warna insulasi.
  • Penghantar Pembumian ; jenis, ukuran, warna insulasi.
  • Sistem Pembumian ; sistem TNS sudah DILARANG ( Amandemen PUIL 2000).
  • Terminal Penghantar ; jenis, ukuran, kapasitas terminasi, tidak boleh ada penumpukan penghantar pada lubang terminasi.
  • Rel / Busbar / Jumper ; jenis, ukuran, tidak boleh ada penumpukan penghantar.
  • Pengukuran Tahanan Isolasi penghantar ;
    • Fasa – Fasa
    • Fasa – Netral
    • Fasa – PE
    • Netral – PE

Petugas Pemeriksa mencocokkan kesesuaian Gambar yang diajukan dengan kenyataan yang ada, antara lain ;
  • Letak penempatan PHB, Lampu, KK, Sakelar, dll.
  • Jumlah PHB, Lampu, KK, dll.
  • Denah serta tata letak ruangan maupun keterangan fungsi ruangan
Pemeriksaan SAKELAR LAMPU, meliputi :
  • Apakah material Sakelar sudah ber SNI ?
  • Apakah Polaritasnya sudah sesuai ?
  • Apakah kesinambungan sudah baik ?
  • Apakah penggunaan warna penghantar sudah sesuai PUIL 2000 ?
  • Apakah pemasangannya sudah baik ?
Pemeriksaan FITTING LAMPU, meliputi :
  • Apakah material Fitting sudah ber SNI ?
  • Apakah Polaritasnya sudah sesuai ?
  • Apakah kesinambungan Fasa, Netral, PE sudah baik ?
  • Apakah penggunaan warna penghantar sudah sesuai PUIL ?
  • Apakah cara pemasangannya sudah baik ?

Pemeriksan KOTAK KONTAK, meliputi :
  • Apakah material Kotak Kontak sudah SNI ?
  • Apakah Polaritasnya sudah sesuai ?
  • Apakah kesinambungan Fasa, Netral, dan PE sudah baik ?
  • Apakah penggunaan warna penghantar sudah sesuai PUIL ?
  • Apakah cara pemasangannya sudah baik ?
Membuka Kotak Kontak untuk mengetahui apakah WARNA PENGHANTAR sesuai dengan ketentuan PUIL 2000 atau tidak.




Mempersiapkan pengukuran Tahanan Pembumian





Pengukuran Tahanan Pembumian dengan alat ukur EARTH TESTER.






Petugas PEMERIKSA membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dengan cara mengisi Formulir LHP sesuai dengan kondisi dan fakta yang ada. Form LHP tersebut masih dilampiri dengan dokumen pendukung lainnya :
  1. Gambar Fisik.
  2. Keterangan tambahan lainnya.
  3. Foto jika perlu.
Setelah petugas PEMERIKSA selesai melaksanakan pemeriksaan dan megisi Form Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ), kemudian meminta tandatangan dari pemilik rumah (atau wakilnya) sebagai saksi yang melihat bahwa pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik telah dilaksanakan. Apabila Instalatir yang bersangkutan turut hadir, maka Instalatir tersebut juga bertindak sebagai saksi.

 Proses Verifikasi Laporan Hasil Pemeriksaan

Pada esok harinya seluruh LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN dari para PEMERIKSA dievaluasi oleh Tim VERIFIKASI.




 Proses Entry Data dan Sertifikasi

Berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh VERFIKATOR kemudian masuk dan diproses oleh Operator Komputer di bagian Sertifikasi. Setelah seluruh berkas yang masuk diproses di bagian Sertifikasi, hasilnya :
  1. Sertifikat Laik Operasi - ( SLO).
  2. Tidak Laik Operasi - (TLO ).
  3. Laik Operasi dengan Catatan ( LOC ).
  4. Tidak Dapat diSertifikasi ( TDS ).
  5. Surat Keterangan ( SK ) - Rumah Terkunci ( R.T.) - Alamat Tidak Ketemu ( A.T.K. )

 Pengambilan Hasil Sertifikasi

Berkas-berkas hasil proses didistribusikan kembali ke AP masing-masing. Instalatir / Konsumen dapat mengambil hasilnya setelah 4 hari kerja, tapi pihak PLN sudah bisa memperoleh INFO HASIL setelah 2 hari kerja terhitung dari berkas masuk ke KONSUIL.

    STRUKTUR ORGANISASI KONSUIL

    STRUKTUR ORGANISASI KONSUIL PUSAT


    STRUKTUR ORGANISASI KONSUIL WILAYAH


    STRUKTUR ORGANISASI KONSUIL AREA


    RAKERNAS KONSUIL, Hotel Maharaja Jakarta

    Tanggal 14-15 Oktober 2009  KONSUIL menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional yang di hadiri oleh Kepala Wilayah dari 14 Wilayah yang sudah beroperasi di Indonesia, di antaranya: Konsuil Jawa-Bali, Sumatera, Sulawesi dan NAD.

    Agenda Rakernas adalah mengevaluasi Kinerja Konsuil pada semester I tahun 2009 serta sosialisasi Sistem Informasi Terpadu yang nantinya akan di terapkan ke seluruh Konsuil di Indonesia untuk mendukung operasional Konsuil, efisiensi dan keinginan yang besar dari Jajaran Manajemen KONSUIL untuk meningkatkan Pelayanan kepada Konsumen.

    Kepuasan Konsumen adalah dambaan bagi seluruh pengurus dan pegawai KONSUIL, bagaimana agar Konsumen dapat memperoleh informasi yang jelas, handal dan dapat di pertanggungjawabkan.

    Motto "We Care Electric Safety" adalah bentuk kepedulian KONSUIL akan keselamatan Instalasi yang berakibat pada keselamatan jiwa manusia dan harta benda (administrator)

    FISUEL ( International Federation for the Safety of Electrical Users)

    FISUEL atau International Federation for the Safety of Electrical Users adalah federasi lembaga pemeriksa instalasi tegangan rendah seluruh dunia yang berpusat di Paris, Perancis.

    KONSUIL salah satu anggotanya bergabung sejak tahun 2004, negara Asia yang menjadi keanggotaan selain Indonesia adalah Korea, Jepang, Malaysia dan Singapore.

    Mengadakan Annual Meeting Groups setiap enam bulan sekali, diadakan secara bergantian. Terakhir KONSUIL mengikuti International Forum on Electrical Safety di Seoul Karea Selatan 10 – 1 November 2008.

    Meeting yang akan datang diadakan di Athena Yunani tanggal 5 – 6 November 2009.

    Direktori Produk Bersertifikat SNI Wajib dan Tanda Keselamatan



     
     





                                                                                                                        

    Rekapitulasi  Sertifikat Produk Bidang Ketenagalistrikan

      
    NO
    PRODUK SNI WAJIB
    MERK
    PRODUSEN / IMPORTIR
    1
    M C B
    HAGER
    Tunas Wijaya Sakti.PT
    CHINT
    Chint Indonesia. PT
    LIKON
    Toko Sinar Matahari
    ABB
    ABB Installation Materials.PT
    MERLIN GERIN (MG)
    Schneider Indonesia.PT
    SHUKAKU
    Shukaku Indonesia.PT
    MASKO
    Sinko Prima Alloy Indonesia.PT
    HYUNWO
    Sinko Prima Alloy Indonesia.PT
    ELITECH
    Sinko Prima Alloy Indonesia.PT
    VYBA
    Gloria Mandiri Perkasa.PT
    CLIPSAL
    Wenzhou Aoelec Electrical Co. Ltd (PT. Australindo Graha Nusa)
    BROCO
    Broco Mutiara Electrical Industry, PT
    SCHNEIDER ELECTRIC

    Schneider Indonesia, PT

    2
    SAKELAR
    HAGER
    Tunas Wijaya Sakti.PT
    MERTEN
    Marten Intec Indonesia.PT
    GP
    Bowden Industries Indonesia.PT
    LEGRAND
    Sibalec.PT
    BROCO
    Broco Mutiara Electrical Industry.PT
    VYBA
    Gloria Mandiri Perkasa.PT
    MK
    MK Electric Indonesia PT
    CLIPSAL
    Clipsal Manufacturing (Huizhou) Limited
    KRISBOW
    Heshan City Wanshun Electrical Manufacture Co., Ltd (Ace Hardware Indonesia, Tbk, PT)
    GAO
    Zhejiang Everflourish Electrical Co., Ltd (Ace Hardware Indonesia, Tbk, PT)
    PANASONIC
    Panasonic Electric Works Gobel Manufacturing Indonesia, PT
    MITSUI
    Citra Hannochs Niagantara, CV
    SONGRUI
    Wenzhou Songrui Electrical Co., Ltd
    3
    GABUNGAN SAKELAR DAN KOTAK KONTAK
    KRISBOW
    Heshan City Wanshun Electrical Manufacture Co., Ltd (Ace Hardware Indonesia, Tbk, PT)
    4
    TUSUK KONTAK
    LEGRAND
    Sibalec.PT
    EWINDO
    Ewindo Electric Wire.PT
    TIAN JU
    Foshan Shunde Tianju Electrical Appliance Ind. CO. LTD
    MITSUI
    Citra Hannochs Niagantara, CV
    SUNFREE
    Citra Hannochs Niagantara, CV
    SONGRUI
    Wenzhou Songrui Electrical Co., Ltd
    5
    KOTAK KONTAK
    LEGRAND
    Sibalec.PT
    HAGER
    Tunas Wijaya Sakti.PT
    MERTEN
    Merten Intec Indonesia.PT
    GP
    Bowden Industries Indonesia.PT
    BROCO
    Broco Mutiara Electrical Industry.PT
    VYBA
    Gloria Mandiri Perkasa.PT
    GB Gebro
    GB Gebro GmbH  (Toko Sinar Matahari)
    GAO
    Zhejiang Everflourish Electrical Co., Ltd (Ace Hardware Indonesia, Tbk, PT)
    SONGRUI
    Wenzhou Songrui Electrical Co., Ltd
    6
    GABUNGAN TUSUK KONTAK DAN KOTAK KONTAK
    LEGRAND
    Sibalec.PT
    BROCO
    Broco Mutiara Electrical Industry.PT
    GB Gebro
    GB Gebro GmbH  (Toko Sinar Matahari)
    KRISBOW
    Heshan City Wanshun Electrical Manufacture Co., Ltd (Ace Hardware Indonesia, Tbk, PT)
    GAO
    Zhejiang Everflourish Electrical Co., Ltd (Ace Hardware Indonesia, Tbk, PT)

    Senin, 14 Desember 2009

    Kualifikasi Pemeriksa

    Kualifikasi Pemeriksa BP KONSUIL saat ini sedang dalam penyusunan oleh Panitia Teknis Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi

    Draft kualifikasi pemeriksa bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik sub bidang inspeksi adalah dikhususkan untuk pemeriksa BP KONSUIL.

    Kualifikasi pemeriksa nantinya akan terdiri dari 4 (empat) level.

    Sertifikat 1   Ijasah STM/SMK
                          Kualifikasi pemeriksa Bangunan Sederhana dan Industri Kecil

    Sertifikat 2   Ijasah D3/S1
                          Kualifikasi pemeriksa Bangunan Industri dan Komersial

    Sertifikat 3   Ijasah D3/S1
                          Kualifikasi pemeriksa Bangunan Industri dengan otomatisasi

    Sertifikat 4      Ijasah D3/S1
                      Kualifikasi pemeriksa Bangunan Khusus


    CATATAN : Draft Kualifikasi Pemeriksa tersebut saat ini yang sudah
                      diselesaikan adalah Sertifikat 1 dan Sertifikat 2.
                     Sedang untuk Sertifikat 3 dan 4 dalam penyelesaian

    Daftar Penyebab TLO

    Hal-hal yang menyebabkan TLO dan LOC

    Instalasi dinyatakan TLO atau LOC bila kondisi nya sbb :
    Penyebab TLO
    No Uraian kondisi Instalasi
    1 Penghantar proteksi PE:
      1a Penghantar proteksi PE tidak ada pada sirkit cabang [ PUIL 2000 : 3.5.4 b ]
      1b Penghantar proteksi PE tidak ada pada sirkit akhir [ PUIL 2000 : 3.5.4 b ]
      1c Penghantar proteksi PE tidak ada pada kotak kontak [PUIL 2000 : 3.6.2.1 b) 4) ]
      1d Penghantar proteksi PE tidak dihubungkan pada terminal kotak-kontak [ PUIL 2000 : 3.6.2.1 b) 4) ]
      1e Penghantar proteksi PE hanya digulung di terminal kotak-kontak [ PUIL 2000 : 3.6.2.2 ]
      1f Penghantar proteksi PE hanya sampai ke kotak sambung [ PUIL 2000 : 3.13.2.7.2 ]
      1g Penghantar proteksi PE pada kotak-kontak tidak terhubung ke PHB [ PUIL 2000 : 3.13.2.7.2 ]
      1h Penghantar proteksi PE pada kotak-kontak dihubungkan dengan penghantar Netral [ PUIL 2000 : 3.13.2.16 ]
      1i Penampang penghantar proteksi PE lebih kecil daripada penampang penghantar fase dan Netral (untuk penghantar fase ≤ 16mm²)
    2 Penghantar Netral dan penghantar PE
      2a Penghantar PE dan penghantar Netral tidak dihubungkan di PHB Utama, untuk sistem TNCS
      2b Penampang sambungan terminal PE dan terminal N lebih kecil daripada penampang saluran masuk
      2c Penghantar Netral dipakai bersama pada beberapa sirkit cabang/akhir
      2d Penghantar PE dipakai bersama pada beberapa sirkit cabang / akhir
      2e Sirkit cabang tidak lengkap.
        Catatan : Sirkit lengkap terdiri dari : Penghantar fase (F), satu penghantar netral (N) dan satu penghantar proteksi (PE)
      2f Sirkit akhir tidak lengkap.
        Catatan : Sirkit lengkap terdiri dari : Penghantar fase (F), satu penghantar netral (N) dan satu penghantar PE (bila ada KK) )
      2g Penghantar Netral dan penghantar PE terdiri dari dua penghantar atau lebih yang diparalel
    3 Peruntukan penghantar
      3a Kabel NYM ditanam dalam tanah atau dipasang diudara terbuka
      3b Kabel senur ( fleksibel ) digunakan untuk instalasi magun
      3c Kabel NYA dipasang tanpa insulator rol atau tanpa pipa instalasi
    4 Warna insulasi kabel ( netral dan fasa )
      4a Warna insulasi kabel saluran / sirkit utama tidak sesuai PUIL
      4b Warna insulasi kabel saluran / sirkit cabang tidak sesuai PUIL
      4c Warna insulasi kabel saluran / sirkit akhir tidak sesuai PUIL
        Catatan :
    1. Warna kabel netral harus biru
    2. Warna kabel PE harus loreng kuning-hijau atau dibalut kuning hijau disetiap terminal dan kotak sambung
    5 Penghantar Bumi
      5a Penghantar bumi tidak ada
      5b Penampang penghantar bumi kurang dari 4 mm2
      5c Bahan penghantar bumi berbeda dengan bahan terminal PE dan elektrode bumi, tanpa konektor bimetal
      5d Penghantar bumi disatukan dengan penangkal petir, tanpa ikatan penyama potensial
      5e Penghantar bumi terdiri atas beberapa penghantar yang diparallel
      5f Penghantar bumi dari jenis kabel senur
      5g Penghantar bumi tidak utuh (sambungan )
    6 Resistans insulasi kabel
      6a Resistans insulasi kabel tidak memenuhi syarat ( kurang dari 0.5 M Ohm )
      6b Resistans insulasi kabel tidak dapat diperiksa / diukur.
    7 Resistans elektrode bumi lebih besar 50 Ohm dan tidak dapat membuktikan adanya elektrode bumi
    8 Penghantar PE dan penghantar bumi tidak dihubungkan di PHB Utama
    9 Rel/Sisir/sambungan di PHB Utama
      9a Penampang rel/sisir PHB Utama lebih kecil daripada penampang saluran masuk
      9b Bahan rel PHB Utama bukan tembaga
      9c Penampang sambungan dari MCB Utama ke MCB sirkit akhir lebih kecil daripada penampang saluran masuk
      9d Terminal penghubung pada Sakelar/MCB PHB Utama , digunakan untuk lebih dari satu inti Catatan : Gunakan Rel /sisir Cu dengan penampang minimal sama dengan penampang saluran masuk. Lihat PUIL ayat 7.11.1.5.1 dan 7.11.1.5.2.
      9e Jumper pada MCB dipelintir
        Catatan : Gunakan rel / sisir Cu dengan penampang minimal sama dengan penampang saluran masuk
      9f Pada terminal terdapat lebih dari satu penghantar pada satu terminasi.
    10 Rel/ sisir /sambungan di PHB Cabang
      10a Penampang rel/sisir PHB Cabang tidak memenuhi syarat.
        Catatan : Minimal harus sama dgn ukuran saluran cabang
      10b Bahan rel PHB Cabang (1,2,. .,dst) bukan tembaga
      10c Penampang sambungan dari Sakelar/MCB Cabang ke MCB sirkit akhir lebih kecil daripada ukuran saluran cabang.
      10d Terminal penghubung pada sakelar /MCB PHB Cabang ,digunakan untuk lebih dari satu inti (PUIL ayat 7.11.1.5.1 dan 7.11.1.5.2)
        Catatan : Gunakan Rel/sisir Cu dengan penampang minimal sama dengan penampang saluran cabang
    11 Sakelar Utama
      11a Sakelar Utama/ MCB yang berfungsi sebagai Sakelar Utama tidak ada
      11b Arus pengenal Sakelar Utama/ MCB Utama lebih kecil daripada beban terpasang
        Catatan : Ukuran Sakelar Utama/ MCB Utama minimal 10 A
      11c Saluran masuk ke Sakelar utama dicabangkan ke beberapa sirkit lain.
    12 MCB yang berfungsi sebagai sakelar utama kurang dari 10 A
    13 Saluran Utama dan Saluran Cabang
      13a Penampang Saluran Utama kurang dari 4 mm2
      13b Saluran Utama tidak utuh ( sambungan ).
      13c Penampang Saluran Cabang kurang dari 4 mm2
    14 Gawai proteksi Sirkit Cabang
      14a Gawai proteksi Arus lebih sirkit cabang (1,2,. .,dst) tidak ada
      14b Arus pengenal Gawai proteksi Arus lebih sirkit cabang (1,2,... ,dst) lebih besar daripada KHA penghantar
      14c Arus pengenal Gawai proteksi Arus lebih sirkit cabang lebih kecil daripada beban terpasang
      14d Ada kotak kontak yang dipasang luar yang tidak diproteksi GPAS = 30 mA
      14e Instalasi tanpa GPAS = 500 mA ( untuk proteksi kebakaran ) pada gedung publik, industri , komersial dan perumahan dengan daya terpasang 3500 VA atau lebih.
    15 Sakelar Utama PHB Cabang
      15a Sakelar Utama/MCB Utama pada PHB Cabang (1,2,...,dst) tidak ada
      15b Arus pengenal sakelar utama pada PHB Cabang lebih kecil daripada beban terpasang
      15c Arus pengenal sakelar utama pada PHB Cabang lebih kecil daripada KHA penghantar
      15d Pada PHB Cabang disetiap lantai gedung bertingkat tidak dipasang sakelar masuk (PUIL Ayat 9.6, hal 443 )
    16 Gawai proteksi sirkit akhir
      16a Gawai proteksi Arus lebih sirkit akhir pada PHB Utama/Cabang tidak ada
      16b Gawai proteksi Arus lebih sirkit akhir pada PHB Utama /Cabang lebih besar daripada KHA penghantar.
      16c Gawai proteksi Arus lebih sirkit akhir pada PHB utama / cabang lebih besar dari sakelar utama / cabang.
    17 Elektrode bumi
      17a Elektrode bumi tidak ada
      17b Elektrode bumi dipakai untuk beberapa instalasi
    18 Polaritas
      18a Polaritas fitting lampu terbalik
      18b Polaritas kotak-kontak terbalik
      18c Polaritas sakelar ( kecuali didalam panel ) terbalik
    19 Pemasangan PHB
      19a Ketinggian PHB kurang dari 1.5 m diatas lantai, untuk instalasi perumahan
      19b PHB untuk ruangan dengan bahaya kebakaran dan ledakan gas (blg) tidak memenuhi persyaratan PUIL ( ayat 8.28 )
    20 Kotak-kontak
      20a Kotak-kontak dengan ketinggian kurang dari 125 cm dari jenis terbuka
        Catatan : Seharusnya dari jenis putar / tutup (bukan jenis terbuka)
      20b Titik lampu (instalasi magun) dihubungkan ke kotak kontak.
        Catatan : Kotak kontak hanya diperuntukkan untuk piranti listrik dan penyambungan yang tidak tetap. ( pegun dan/ atau randah )
    21 Pemasangan lengkapan instalasi tidak rapi
    22 Sambungan penghantar tidak dalam kotak sambung.
    23 Tidak ada kesinambungan sirkit (F, N, PE)
    24 Lengkapan listrik (MCB, Kotak-kontak, Sakelar)
      24a Tidak bertanda SNI.
      24b Pemasangannya tidak sesuai peruntukan
    25 Kabel tidak bertanda SNI/SPLN
    26 Terminal Netral dan terminal PE
      26a Pada PHB tidak ada terminal N dan/atau PE
      26b Pada PHB terminal N / PE tidak digunakan sesuai fungsi masing-masing
      26c Ada penghantar PE pada sirkit cabang dan sirkit akhir tidak bermula dari terminal PE pada PHB Utama
      26d Pada terminal PE ada lebih dari satu penghantar PE pada satu lubang terminasi
      26e Pada terminal PE ada penyambungan dengan pelintiran
      26f Semua penghantar N pada sirkit cabang dan sirkit akhir tidak bermula dari terminal N pada PHB
      26g Pada terminal N ada lebih dari satu penghantar N pada satu lubang terminasi
      26h Pada terminal N ada penyambungan dengan pelintiran
      26i Terminal N dan terminal PE pada PHB Utama tidak dihubungkan
        Catatan : Pada sistem TNCS , harus dihubungkan dan hanya di PHB Utama saja
      26j Terminal N dan Terminal PE di PHB Lantai-2 , 3, dst dihubungkan.
      26k Pada sistem TT, terminal N dan terminal PE dihubungkan langsung.
    27 Pencabangan Saluran
      27a Saluran Utama dicabangkan ke beberapa PHB
      27b Saluran Cabang dicabangkan ke beberapa PHB
      27c Saluran utama dicabangkan ke sirkit lain
    28 Sirkit akhir
      28a Pada sirkit akhir ada MCB/ sekaring untuk lebih dari satu sirkit
      28b Pada sirkit akhir terdapat lebih dari satu saluran fase di dalam satu kabel
      28c KHA sirkit akhir lebih kecil dari beban terpasang
    29 Instalasi Kamar Mandi dan Water Heater
      29a Ada kotak-kontak/ Sakelar di dalam kamar mandi pada Zone-1 atau Zone-2
      29b Ada kotak-kontak/ Sakelar di dalam kamar mandi pada Zone-3 tanpa GPAS
      29c Pemanas Air (Water Heater) tidak dilengkapi GPAS = 30 mA
    30 Unit AC tanpa kotak-kontak dan tanpa GPAS
    31 MCB pada penghantar Netral
      31a MCB di instalasi fase tunggal dipasang pada penghantar netral.
     
    Catatan : Mestinya terpasang pada penghantar fase
      31b Pada instalasi tiga fase dipasang MCB netral fase tunggal
    32 Instalasi yang belum terpasang/belum selesai
      32a Instalasi belum semua terpasang (belum selesai)
      32b Saluran Utama belum terpasang
      32c Kotak-kontak /sakelar ( semua / sebagian) belum terpasang
      32d Fiting lampu (semua /sebagian) belum terpasang
      32e Gawai proteksi Arus lebih Cabang (semua / sebagian) belum terpasang
      32f Sakelar Utama Cabang (semua / sebagian) belum terpasang
      32g Sirkit cabang (semua / sebagian) belum terpasang
      32h Sirkit akhir (semua / sebagian) belum terpasang
      32i Instalasi di (LT-...,...,dst) belum terpasang / belum selesai
      32j Instalasi di (LT-..,...., dst) sudah terpasang , tetapi tidak diajukan untuk diperiksa
    33 Jumlah sirkit akhir
      33a Jumlah sirkit akhir pada gambar instalasi tidak sesuai terpasang
      33b Jumlah sirkit akhir pada diagram garis tunggal tidak sesuai terpasang
      33c Jumlah sirkit akhir pada gambar instalasi dan diagram garis tunggal tidak sama
    34 Jumlah titik lampu pada gambar
      34a Jumlah titik lampu gambar instalasi tidak sesuai terpasang
      34b Jumlah kotak-kontak pada gambar instalasi tidak sesuai terpasang
      34c Jumlah titik lampu dan kotak-kontak pada gambar instalasi tidak sesuai terpasang
      34d Jumlah titik lampu dan kotak-kontak pada diagram garis tunggal tidak sesuai terpasang
    35 Lain-lain COS Untuk menghindari kemungkinan dua sumber beroperasi pararel (Genset dengan PLN) maka perlu dipasang Change Over Switch (COS).
    Penyebab LOC
    101 Gambar Instalasi
      101a Keterangan fungsi ruangan dalam bangunan tidak ada
      101b Tanda jenis penghantar (F, N, PE) pada Gambar Instalasi tidak sesuai PUIL
      101c Tanda kabel naik dan turun tidak sesuai PUIL
      101d Simbol Sakelar, Kotak-kontak, Titik Lampu tidak sesuai PUIL
      101e Tanda jenis penghantar (F, N, PE) pada Gambar Instalasi tidak ada
      101f Tata letak titik-titik beban tidak sesuai terpasang
      101g Gambar Perkawatan tidak sesuai PUIL
      101h Gambar Perkawatan tidak lengkap
      101i APP tidak digambar pada Gambar Instalasi
      101j Saluran Utama dari APP ke PHB tidak digambar
      101k Nomor grup titik beban pada Gambar Instalasi tidak ada
      101l Nomor grup titik beban pada Gambar Instalasi dan pada Diagram Garis Tunggal tidak sama
      101m Gambar tidak dicap dan ditanda tangani PJT( mestinya sudah ditolak waktu mendaftar )
      101n Gambar tidak sesuai aturan menggambar teknik
      101o Gambar tidak jelas / buram
      101p Sirkit grup yang satu saling berhubungan dengan sirkit grup lainnya
    102 Diagram garis tunggal:
      102a Nomor grup sirkit akhir pada Diagram Garis Tunggal tidak ada
      102b Pada diagram garis tunggal :Jenis /Jumlah inti / ukuran kabel,saluran masuk tidak sesuai terpasang / tidak ada
      102c Pada diagram garis tunggal :Jenis / Jumlah inti / ukuran kabel,sirkit cabang tidak sesuai terpasang/ tidak ada
      102d Pada diagram garis tunggal :Jenis/Jumlah inti/ukuran kabel,sirkit akhir tdk sesuai terpasang/tidak ada
      102e Besaran MCB / Sakelar / Sekering pada Diagram Garis Tunggal tidak sesuai terpasang/ tidak ada
      102f Simbol MCB pada Diagram Garis Tunggal tidak sesuai PUIL
      102g Simbol Sakelar / Sekering pada Diagram Garis Tunggal tidak sesuai PUIL
      102h Pada diagram garis tunggal : Penghantar bumi dihubungkan dengan penghantar fase. 102i Penghantar bumi tidak sesuai dengan yang terpasang.
    103 Denah bangunan
      103a Skala denah bangunan tidak 1 : 100
      103b Denah bangunan tidak sesuai karena setempat berupa rumah kopel (2,3,.. , dst)
      103c Denah bangunan tidak sesuai karena setempat berupa rumah tingkat ( 2,3,.., dst)
      103d Denah bangunan tidak sesuai karena terbalik cermin
      103e Denah bangunan tidak sesuai karena setempat bedeng
      103f Denah bangunan tidak sesuai karena jumlah ruangan tidak sama.
      103g Denah bangunan tidak sesuai setempat
    104 Jumlah titik lampu pada Gambar Instalasi dan pada Diagram Garis Tunggal
      104a Jumlah titik lampu pd Gambar Instalasi dan pd diagram garis tunggal tidak sama.
      104b Jumlah kotak-kontak pd Gambar Instalasi dan pd diagram garis tunggal tidak sama.
      104c Jumlah titik lampu dan kotak-kontak pada gambar instalasi dan pd diagram garis tunggal tidak sama.
    105 Lain-lain
      105a Instalasi sudah bertegangan dari rumah sebelah
      105b Instalasi hanya untuk satu/dua Lampu dan satu/dua KKB di salah satu ruang bangunan
        Catatan : Agar diajukan pemeriksaan untuk keseluruhan instalasi pada bangunan tersebut
      105c Instalasi tidak mencakup sebagian besar ruang-ruang dalam bangunan
        Catatan : Agar diajukan pemeriksaan untuk keseluruhan instalasi pada bangunan tersebut
      105d Setempat ada instalasi lama bertegangan dari Kwh lama terpisah dari instalasi baru.
        Catatan : Agar diajukan pemeriksaan untuk keseluruhan instalasi pada bangunan tersebut
    Catatan : Untuk LOC, sertifikat tetap diterbitkan.

    Apakah Instalasi Listrik Anda Sudah Disertifikasi?

    Perlu Konsumen Ketahui Keharusan Instalasi Diperiksa :

    -
    Instalasi adalah milik pelanggan di bangunan milik pelanggan
    - Perlu disadari bahwa suatu instalasi listrik bisa diberi tegangan listrik tidak lagi kategori domain   pribadi
    -
    Ketidak hati-hatian pelanggan dalam menggunakan listrik dengan pemasangan instalasi dan mutu material yang tidak SNI tidak hanyan merugikan diri sendiri akan tetapi bisa berpengaruh pada masyarakat luas

    TENTANG KONSUIL

    KONSUIL adalah singkatan dari Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik, yang dideklarasikan pada tanggal 25 Maret 2003 di Jakarta oleh 4 unsur sesuai dengan lambang KONSUIL konfigurasi 4 bangun kotak, yaitu : Penyedia Tenaga Listrik (PLN, IPP), Kontraktor Listrik (AKLI), Produsen Peralatan Listrik (APPI, APKABEL, dll) dan Konsumen Listrik (K3LI, YLKI, REI, APERSI, PHRI, dll).
    KONSUIL merupakan lembaga independent yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan KEPMEN ESDM No. 1109 K/30/MEM/2005 Tanggal 21 Maret 2005 yang berisi : Penetapan Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (KONSUIL) sebagai lembaga pemeriksa instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah.

    VISI DAN MISI
    VISI
    1
    Menjadi Organisasi Pemeriksa Instalasi Listrik yang diakui dan dipercaya memiliki Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja yang baik.
    2
    Menjadi Organisasi Pemeriksa Instalasi Listrik yang mampu mengikuti perkembangan teknologi ketenagalistrikan sesuai dengan standard internasional
    MISI
    1
    Menyusun dan mengevaluasi prosedur Pemeriksaan sehingga sesuai dengan perkembangan teknologi pemeriksaan instalasi listrik terbaru.
    2
    Melakukan pemeriksaan instalasi listrik atas kesesuaian dengan standard yang berlaku ( di Indonesia ) berdasarkan prosedur tertentu untuk mewujudkan keselamatan dan kelaikan operasi instalasi listrik.
    3
    Melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta kerjasama dengan instansi terkait untuk pengembangan organisasi dan SDM.
    TUGAS KONSUIL
    1
    Demi keselamatan dan perlindungan konsumen pemakai listrik , KONSUIL melaksanakan pemeriksaan dengan dasar kewenangan dan amanah yang diberikan oleh Kementerian ESDM .
    2
    Memeriksa instalasi agar sesuai dengan ketentuan dan standar PUIL 2000 , sebelum instalasi tersebut diberi tegangan listrik. Mengapa?
    3
    Sebab pada umumnya calon konsumen belum paham benar tentang ketentuan Instalasi lisrik dan ketentuan keselamatannya sehingga tidak mengetahui Instalasi telah aman atau belum dari bahaya listrik
    LINGKUP PEMERIKSAAN
    Pemeriksaan instalasi calon pelanggan/pelanggan Tegangan Rendah dari sambungn 450 VA s/d 197 KVA baik pada bangunan rumah maupun bangunan untuk kepentingan publik
    KUALITAS PEMERIKSA
    1
    Saat ini para pemeriksa adalah Teknisi muda yang sudah dididik tentang keinstalasian listrik dan telah memenuhi persyaratan .
    2
    Secara bertahap mereka akan dididik berjenjang sesuai dengan kebutuhan tambahan pengetahuan dan tambahan ketentuan perundangan yang berlaku. Hal ini diperlukan untuk tetap tangguh dalam melaksanakan tugasnya, dan mereka semua bersertifikat kompetensi dibidangnya
    JENIS INSTALASI YANG DIPERIKSA
    1
    Instalasi yang telah dipasang dan belum pernah dilistriki .
    2
    Instalasi telah dilistriki dan akan mengadakan perubahan daya .
    3
    Instalasi yang telah dilistriki dan telah berusia lebih dari 15 tahun atau belum mencapai 15 tahun tetapi meragukan keandalan kondisinya atau bila memerlukan adanya pemeliharaan
    PENGERTIAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI
    1
    Sertifikat yang diterbitkan oleh KONSUIL merupakan Sertifikat yang lebih bersifat “Conformity” (kesesuaian) dengan standar bukan suatu “Guarantee” (jaminan)
    2
    Setifikat Laik Operasi (SLO) adalah Bukti Penilaian instalasi sesuai standar Persyaratan umum instalasi listrik ( PUIL 2000 )
    MANFAAT
    1
    Konsumen akan memperoleh pemasangan instalasi yang sesuai standar.
    2
    Material instalasi yang dipasang mutunya sesuai SNI.
    3
    Konsumen lebih terjamin keamanan Iinstalasinya sehingga lebih tenang dalam memanfaatkan listrik .
    TUJUAN
    1
    Keselamatan dan perlindungan bagi konsumen lebih terjamin.
    2
    Pihak-pihak yang produknya atau kinerjanya dengan kualitas bermutu akan menjadi pilihan .
    3
    Terciptanya profesionalisme yang mantap serta tertib dan taat hukum maupun peraturan dibidang kelistrikan .
    BIAYA PEMERIKSAAN INSTALASI LISTRIK





    NO
    Daya (VA)
    Biaya (Rp) *
    Keterangan
    1
      450
      Rp. 60.000

    2
      900
      Rp. 70.000

    3
      1.300
      Rp. 85.000

    4
      2.200
      Rp. 90.000

    5
      3.500 s.d 7.700
      Rp. 30
    Dihitung per VA
    6
      10.600 s.d   23.000
      Rp. 25
    Dihitung per VA
    7
      33.000 s.d 66.000
      Rp. 20
    Dihitung per VA
    8
      82.500 s.d 197.000
      Rp. 17,5
    Dihitung per VA
      *  Biaya belum termasuk PPN 10 %